Kamis, 29 Maret 2012

“Strategi Perencanaan Sumberdaya Manusia yang efektif”

nama: lisa permatasari kelas:3ea16 npm:12209637 penelitian ilmiah: KATA PENGANTAR Penelitian ini mengangkat judul tentang “Strategi Perencanaan Sumberdaya Manusia yang efektif”. Hal ini didasarkan pada suatu pemikiran bahwa organisasi publik maupun bisnis saat ini dihadapkan pada suatu perubahan kondisi lingkungan yang semakin cepat . Keselarasan antara perencanaan sumber daya manusia (SDM) dapat membangun kinerja organisasi yang mampu mengadaptasi dengan perubahan tadi. Untuk merancang dan mengembangkan perencanaan sumber daya manusia yang efektif bukanlah pekerjaan yang mudah, dia membutuhkan suatu pemikiran, pertimbangan jangka pendek maupun jangka panjang. Tiga tahap perencanaan yang saling terkait, seperti strategic planning yang bertujuan untuk mempertahankan kelangsungan organisasi dalam lingkungan persaingan. Kedua, operational planning, yang menunjukkan demand terhadap SDM, dan ketiga, human resources planning, yang digunakan untuk memprediksi kualitas dan kuantitas kebutuhan sumber daya manusia dalam jangka pendek dan jangka panjang yang menggabungkan program pengembangan dan kebijaksanaan SDM. Dalam pelaksanaannya, perencanaan sumber daya manusia harus disesuaikan dengan strategi tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisikan adanya kesenjangan agar tujuan dengan kenyataan dan sekaligus menfasilitasi keefektifan organisasi dapat dicapai. Perencanaan sumber daya manusia harus diintegrasikan dengan tujuan perencanaan jangka pendek dan jangka panjang organisasi. Hal ini diperlukan agar organisasi bisa terus survive dan dapat berkembang sesuai dengan tuntutan perubahan yang sangat cepat dan dinamis . Dengan selesainya makalah ini ,kami ucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penulisan makalah ini. Semoga bermamfaat. Salam Penulis DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ...................................................................... i DAFTAR ISI .................................................................................. ii 1. Pendahuluan ..............................................................................1 2. Berbagai Pengertian dan Strategi Perencanaan SDM .................. 3 3. Manfaat Pengembangan SDM di Masa Depan ............................. 6 4. Tahapan Perencanaan SDM ....................................................... 8 5. Kesenjangan dalam Perencanaan Sumber daya Manusia ........... 9 6. Implementasi Perencanaan SDM............................................... 11 7. Penutup ................................................................................... 14 DAFTAR PUSTAKA....................................................................... 16 STRATEGI PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG EFEKTIF 1. PENDAHULUAN. Sebuah organisasi dalam mewujudkan eksistensinya dalam rangka mencapai tujuan memerlukan perencanaan Sumber daya manusia yang efektif. Suatu organisasi, menurut Riva’i( 2004:35) “tanpa didukung pegawai/karyawan yang sesuai baiik segi kuantitatif,kualitatif, strategi dan operasionalnya ,maka organisasi/perusahaan itu tidak akan mampu mempertahankan keberadaannya, mengembangkan dan memajukan dimasa yang akan datang”. Oleh karena itu disini diperlukan adanya langkah-langkah manajemen guna lebih menjamin bahwa organisasi tersedia tenaga kerja yang tepat untuk menduduki berbagai jabatan, fungsi, pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan . Perencanaan sumber daya manusia (Human Resource Planning) merupakan proses manajemen dalam menentukan pergerakan sumber daya manusia organisasi dari posisi yang diinginkan di masa depan, sedangkan sumber daya manusia adalah seperangkat proses-proses dan aktivitas yang dilakukan bersama oleh manajer sumber daya manusia dan manajer lini untuk menyelesaikan masalah organisasi yang terkait dengan manusia. Tujuan dari integrasi system adalah untuk menciptakan proses prediksi demand sumber daya manusia yang muncul dari perencanaan strategik dan operasional secara kuantitatif, dibandingkandengan prediksi ketersediaan yang berasal dari program-program SDM. Oleh karena itu, perencanaan sumber daya manusia harus disesuaikan dengan strategi tertentu agar tujuan utama dalam memflitasi keefektifan organisasi dapat tercapai.. Strategi bisnis di masa yang akan datang yang dipengaruhi perubahan kondisi lingkungan menuntut manajer untuk mengembangkan program-program yang mampu menterjemahkan current issues dan mendukung rencana bisnis masa depan. Keselarasan antara bisnis dan perencanaan sumber daya manusia (SDM) dapat membangun perencanaan bisnis yang pada akhirnya menentukan kebutuhan SDM. Beberapa faktoreksternal yang mempengaruhi aktivitas bisnis dan perencanaan SDM, antara lain: globalisasi, kemajuan teknologi, pertumbuhan ekonomi dan perubahan komposisi angkatan kerja. Perubahan karakteristik angkatan kerja yang ditandai oleh berkurangnya tingkat pertumbuhan tenaga kerja, semakin meningkatnya masa kerja bagi golongan tua, dan peningkatan diversitas tenaga kerja membuktikan perlunya kebutuhan perencanaan SDM. Dengan demikian, proyeksi de3mografis terhadap angkatan kerja di masa depan akan membawa implikasi bagi pengelolaan sumber daya manusia yang efetif. Peramalan kebutuhan sumber daya manusiadi masa depan serta perencanaan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia tersebut merupakan bagian dalam perencanaan sumber daya manusia yang meliputi pencapaian tujuan dan implementasi program-program. Dalam perkembangannya, perencanaan sumber, perencanaan sumber manusia juga meliputi pengumpulan data yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keefektrifan program-program yang sedang berjalan dan memberikan informasi kepada perencanaan bagi pemenuhan kebutuhan untuk revisi peramalan dan program pada saat diperlukan. Tujuan utama perencanaan adalah memfasilitasi keefektifan organisasi, yang harus diintegrasikan dengan tujuan perencanaan jangka pendek dan jangka panjang organisasi (Jackson & Schuler, 1990). Dengan demikian, perencanaan sumber daya manusia merupakan suatu proses menterjemahkan strategi bisnis menjadi kebutuhan sumber daya manusia baik kualitatif maupun kuantitatif melalui tahapan tertentu. 2. Berbagai Pengertian dan Strategi Perencanaan SDM Mondy & Noe (1995) mendefinisikan Perencanan SDM sebagai proses yang secara sistematis mengkaji keadaan sumberdaya manusia untuk memastikan bahwa jumlah dan kualitas dengan ketrampilan yang tepat, akan tersedia pada saat mereka dibutuhkan”. Kemudian Eric Vetter dalam Jackson & Schuler (1990) dan Schuler & Walker (1990) mendefinisikan Perencanaan sumber daya manusia (HR Planning) sebagai; proses manajemen dalam menentukan pergerakan sumber daya manusia organisasi dari posisinya saat ini menuju posisi yang diinginkan di masa depan. Dari konsep tersebut, perncanaan sumber daya manusia dipandang sebagai proses linear, dengan menggunakan data dan proses masa lalu (short-term) sebagai pedoman perencanaan di masa depan (long-term). Dari beberapa pengertian tadi ,maka perencanaan SDM adalah serangkaian kegiatan atau aktivitas yang dilakukan secara sistematis dan strategis yang berkaitan dengan peramalan kebutuhan tenaga kerja/pegawai dimasa yang akan datang dalam suatu organisasi (publik,bisnis ) dengan menggunakan sumber informasi yang tepat guna penyediaan tenaga kerja dalam jumlah dan kualitas sesuai yang dibutuhkan. Adapun dalam perencanaan tersebut memerlukan suatu strategi yang didalamnya terdapat seperangkat proses-proses dan aktivitas yang dilakukan bersama oleh manajer sumber daya manusia pada setiap level manajemen untuk menyelesaikan masalah organisasi guna meningkatkan kinerja organisasi saat ini dan masa depan serta menghasilkan keunggulan bersaing berkelanjutan. Dengan demikian, tujuan perencanaan sumber daya manusia adalah memastikan bahwa orang yang tepat berada pada tempat dan waktu yang tepat,sehingga hal tersebut harus disesuaikan dengan rencana organisasi secara menyeluruh. Untuk merancang dan mengembangkan perencanaan sumber daya manusia yang efektif menurut Manzini (1996) untuk, terdapat tiga tipe perencanaan yang saling terkait dan merupakan satu kesatuan sistem perencanaan tunggal. Pertama, strategic planning yang bertujuan untuk mempertahankan kelangsungan organisasi dalam lingkungan persaingan, Kedua, operational planning, yang menunjukkandemand terhadap SDM, dan Ketiga, human resources planning, yang digunakan untuk memprediksi kualitas dan kuantitas kebutuhan sumber daya manusia dalam jangka pendek dan jangka panjang yang menmggabungkan program pengembangan dan kebijaksanaan SDM. Perencanaan sumber daya manusia dengan perencanaan strategik perlu diintegrasikan untuk memudahkan organisasi melakukan berbagai tindakan yang diperlukan ,manakala terjadi perubahan dan tuntutan perkembangan lingkungan organisasi yang demikian cepat . Sedangkan tujuan pengintegrasian perencanaan sumber daya manusia adalah untuk mengidentifikasi dan menggabubungkan faktor-faktor perencanaan yang saling terkait, sistematrik, dan konsisten. Salah satu alasan untuk mengintegrasikan perencanaan sumber daya manusia dengan perencanaan strategik dan operasional adalah untuk mengidentifikasi human resources gap antara demand dan supply, dalam rangka menciptakan proses yang memprediksi demand sumber daya manusia yang muncul dari perencanaan strategik dan operasional secara kuantitatif dibandingkan dengan prediksi ketersediaan yang berasal dari programprogram SDM. Pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia organisasi di masa depan ditentukan oleh kondisi faktor lingkungan dan ketidakpastian, diserta tren pergeseran organisasi dewasa ini. Organisasi dituntut untuk semakin mengandalkan pada speed atau kecepatan, yaitu mengupayakan yang terbaik dan tercepat dalam memenuhi kebutuhan tuntutan/pasar (Schuler & Walker, 1990). 3. Manfaat Pengembangan SDM di Masa Depan Pimpinan yang secara teratur melakukan proses pengembangan strategi sumber daya manusia pada organisasinya akan memperoleh manfaat berupa distinctive capability dalam beberapa hal dibandingkan dengan mereka yang tidak melakukan, seperti : Yang sifatnya strategis yakni : 1. Kemampuan mendifinisikan kesempatan maupun ancaman bagi sumber daya manusia dalam mencapai tujuan bisnis. 2. Dapat memicu pemikiran baru dalam memandang isu-isu sumber daya manusia dengan orientasi dan mendisdik patisipan serta menyajikan perluasan perspektif. 3. Menguji komitmen manajemen terhadap tindakan yang dilakukan sehingga dapat menciptakan proses bagi alokasi sumber daya program-program spesifik dan aktivitas. 4. Mengembangkan “sense of urgency” dan komitmen untuk bertindak. Kemudian yang sifatnya opersional ,perencanaan SDM dapat bermamfaat untuk : 1. Meningkatkan pendayagunaan SDM guna memberi kontribusi terbaik, 2. Menyelaraskan aktivitas SDM dengan sasaran organisasi agar setiap pegawai/tenaga kerja dapat mengotimalkan potensi dan ketrampilannya guna meningkatkan kinerja organisasi, 3. Penghematan tenaga,biaya, waktu yang diperlukan ,sehingga dapat meningkatkan efisiensi guna kesejahteraan pegawai/karyawan.(Nawawi, 1997: 143) Adapun pola yang dapat digunakan dalam penyusunan strategi sumber daya manusia organisasi di masa depan antara lain , (Schuler & Walker, 1990) : · Manajer lini menangani aktivitas sumber daya manusia (strategik dan manajerial), sementara administrasi sumber daya manusia ditangani oleh pimpinan unit teknis operasional. · Manajer lini dan Biro kepegawaian/ sumber daya manusia saling berbagi tanggung jawab dan kegiatan, dalam kontek manajer lini sebagai pemilik dan sumber daya manusia sebagai konsultan. · Departemen sumber daya manusia berperan dalam melatih manajer dalam praktik-praktik sumber daya manusia dan meningkatkan kesadaran para manajer berhubungan dengan HR concerns 4. Tahapan Perencanaan SDM Menurut Jackson dan Schuler (1990), perencanaan sumber daya manusia yang tepat membutuhkan langkah-langkah tertentu berkaitan dengan aktivitas perencanaan sumber daya manusia menuju organisasi modern. Langkahlangkah tersebut meliputi : 1.Pengumpulan dan analisis data untuk meramalkan permintaan maupun persediaan sumber daya manusia yang diekspektasikan bagi perencanaan bisnis masa depan. 2.Mengembangkan tujuan perencanaan sumber daya manusia 3.Merancang dan mengimplementasikan program-program yang dapat memudahkan organisasi untuk pencapaian tujuan perencanaan sumber daya manusia 4.Mengawasi dan mengevaluasi program-program yang berjalan. Keempat tahap tersebut dapat diimplementasikan pada pencapaian tujuan jangka pendek (kurang dari satu tahun), menengah (dua sampai tiga tahun), maupun jangka panjang (lebih dari tiga tahun). Rothwell (1995) menawarkan suatu teknik perencanaan sumber daya manusia yang meliputi tahap : (1) investigasi baik pada lingkungan eksternal, internal, organisasional: (2) forecasting atau peramalan atas ketersediaan supply dan demand sumber daya manusia saat ini dan masa depan; (3) perencanaan bagi rekrumen, pelatihan, promosi, dan lain-lain; (4) utilasi, yang ditujukan bagi manpower dan kemudian memberikan feedback bagi proses awal. Sementara itu, pendekatan yang digunakan dalam merencanakan sumber daya manusia adalah dengan actiondriven ,yang memudahkan organisasi untuk menfokuskan bagian tertentu dengan lebih akurat atau skill-need, daripada melakukan perhitungan numerik dwengan angka yang besar untuk seluruh bagian organisasi. Perencanaan sumber daya manusia umumnya dipandang sebagai bciri penting dari tipe ideal model MSDM meski pada praktiknya tidak selalu harus dijadikan prioritas utama. Perencanaan sumber daya manusia merupakan kondisi penting dari “integrasi bisnis” dan “strategik,” implikasinya menjadi tidak sama dengan “manpower planning” meski tekniknya mencakup hal yang sama. Manpower planning menggambarkan pendekatan tradisional dalam upaya forecasting apakah ada ketidaksesuaian antara supply dan demand tenaga kerja, serta merencanakan penyesuaian kebijakan yang paling tepat. Integrasi antara aspek-aspek perencanaan sumber daya manusia terhadap pengembangan bisnis sebaiknya memastikan bahwa kebutuhan perencanaan sumber daya manusia harus dilihat sebagai suatu tanggung jawab lini. 5. Kesenjangan dalam Perencanaan Sumber daya Manusia Dalam perencanaan SDM tidaklah semudah apa yang dibayangkan, kendati telah ada perhitungan dan pertimbangan berdasarkan kecenderungan dan data yang tersedia, tapi kemelencengan bisa saja terjadi. Hal ini wajar karena selain adanya dinamika organisasi juga adanya perubahan faktor lingkungan , kebijakan yang tidak diantisipasisi sebelumnya. Proses perencanaan sering tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena kebijakan perencanaan tidak dibuat secara detil, sehingga terjadi kesenjangan antara kebijakan sebelumnya dengan aspek teknis operasional secara empiris . Persoalan yang dihadapi dalam perencanaan sumber daya manusia dalam pengembangan dan implementasinya dari strategi sumber daya manusia dapat dikelompokkan ke dalam empat permasalah (Rothwell, 1995) : Pertama, perencanaan menjadi suatu problema yang dirasa tidak bermanfaat karena adanya perubahan pada lingkungan eksternal organisasi, meskipun nampak adanya peningkatan kebutuhan bagi perencanaan. Kedua, realitas dan bergesernya kaleidoskop prioritas kebijakan dan strategi yang ditentukan oleh keterlibatan interes group yang memiliki power. Ketiga, kelompok faktor-faktor yang berkaitan dengan sifat manajemen dan ketrampilan serta kemampuan manajer yang memiliki preferensi bagi adatasi pragmatik di luar konseptualisasi, dan rasa ketidakpercayaan terhadap teori atau perencanaan, yang dapat disebabkan oleh kurangnya data, kurangnya pengertian manajemen lini, dan kurangnya rencana korporasi. Keempat, pendekatan teoritik konseptual yang dilakukan dalam pengujian kematangan perencanaan sumber daya manusia sangat idealistik dan preskriptif, di sisi lain tidak memenuhi realita organisasi dan cara manajer mengatasi masalah-masalah spesifik. Permasalahan tersebut merupakan sebuah resiko yang perlu adanya antisipasi dengan menerapkan aspek fleksibilitas ,manakala terjadi kesenjangan di lapangan. Namun sedapat mungkin manajer telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi secara cermat setiap perkembangan yang terjadi , karena pada dasarnya sebuah bangunan perencanaan SDM tidak harus dibongkar secara mendasar , jika ada kekurangan dan kelemahan ,tentu ada upaya mengatasi jalan keluar yang terbaik. Oleh karena itu diperlukan analisis terhadap perencanaan yang dibuat dengan menreapkan analisi SWOT. 6. Implementasi Perencanaan SDM Pemilihan teknik merupakan starting point dalam melaksanakan berbagai aktivitas yang berhubungan dengan gaya manajeral, nilai dan budaya secara keseluruhan. Beberapa teknik perencanaan sumber daya manusia (Nursanti, 2002 : 61) dapat diimplementasikan dalam proses rekrutmen dan perencanaan karir. a. Rekrutmen Identifikasi kemungkinan ketidakcocokan antara supply dan demand serta penyesuaian melalui rekrutmen, sebelumnya dilihat sebagai alasan perencanaan manpower tradisional. Oleh karena itu diperlukan pendekatan baru yang mempertimbangkan kombinasi kompetensi karyawan melalui pengetahuan, keterampilan dan sikap dan pengalaman yang dimiliki. Perencanaan MSDM dapat dijadikan petunjuk dan memberikan wawasan masa yang akan datang bagi orang-orang yang diperlukan untuk m,enyampaikan produk-produk inovatif atau pelayanan berkualitas yang difokuskan melalui strategi bisnis dalam proses rekrutmen. b. Perencanaan Karir Hal ini membutuhkan pengertian proses-proses yang diintegrasikan pada karekteristik individual dan preferensi dengan implikasinya pada : budaya organisasi, nilai dan gaya, strategi bisnis dan panduan, struktur organisasi dan perubahan, sistem reward, penelitian dan sistem pengembangan, serat penilaian dan sistem promosi. Beberapa organisasi dewasa ini menekankan pada tanggung jawab individual bagi pengembangan karir masing-masing. Sistem mentoring formal maupun informal diperkenalkan untuk membantu pencapaian pengembangan karir. Seberapa jauh fleksibelitas dan efisiensi organisasi ditentukan oleh kebijakan pemerintah, baik fiskal maupun pasar tenaga kerja. c. Evaluasi Perencanaan SDM Perencana sumber daya manusia dapat digunakan sebagai indikator kesesuaian antara supply dan demand bagi sejumlah orang-orang yang ada dalam organisasi dengan keterampilan yang sesuai : perencanaan sumber daya manusia juga berguna sebagai “early warning” organisasi terhadap implikasi strategi bisnis bagi pengembangan sumber daya manusia dengan melakukan audit terhadap SDM. Teknik-teknik yang dapat digunakan dalam evaluasi perencanaan sumber daya manusia meliputi : a. Audit sederhana terhadap sasaran apaqkah memenuhi tujuan, kekosongan terisi, biaya berkurang, dan sebagainya. Sedangkan tingkat audit tergantung pada tujuan organisasi dan seberapa jauh analisis terhadap keberhasilan maupunb penyimpangan dapat dilakukan. b. Evaluasi sebagai bagian dari tinjauan prosedur organisasi lain sesuai standar penggunaan : a. Prosedur total kualitas; perlu bagi kebutu8han pengawasan dan dapat menggambarkan atensi bagi ketidakcukupan SDM b. Prosedur investasi manusia; perlu pengawasan bagi hasil pelatihan terhadap analisis kebutuhan pelatihan bagi seluruh karyawan berbasis kontinyuitas. c. Pendekatan analitis bagi utilisasi sumber daya manusia dan pengawasan hasil c. Evaluasi sebagai bagian dari audit komunikasi generalv atau survai sikap karyawan d. Dimasukkannya hal-hal berikut sebagai bagian audit yang lebih luas atau tinjauan fungsi SDM : · Nilai tambah yang diperoleh organisasi, misalnya dalam mengembangkan manusia atau pengurangan perpindahan tenaga kerja. · Dalam pemenuhan target departemen sumber daya manusia atau penetapan fungsi · Dalam pengwasan pencapaian “equal opportunity target” dalam hal gender atau ras · Sebagai bagian bentuk internal atau eksternal bench-marking komporasi dari perencanaan sumber daya manusia yang digunakan dan outcomes dalam bagian lain di organisasi yang sama e. Melakukan review atas penilaian individu. Dengan demikian, dapat dijelaskan bahwa tujuan perencanaan sumber daya manusia adalh memastikan bahwa orang yang tepat berada pada tempat dan waktu yang tepat, sehingga hal tersebut harus disesuaikan dengan rencana organisasi secara menyeluruh. Salah satu hasil evaluasi penerapan program jangkan panjang dapat ditujukan bagi perencanaan program suksesi. 7 . Penutup. Berdasarkan uraian sebelumnya, pada bab ini penulis mengemukakan beberapa kesimpulan : 1. Perencanaan sumber daya manusia (Human Resource Planning) merupakan salah satu fungsi dalam Manajemen Sumberdaya manusia yang mengorientasi pada bagaimana menyusun langkah-langkah strategi menyiapkan sumberdaya manusia (pegawai/karyawan) dalam suatu organisasi secara tepat dalam jumlah dan kualitas yang diperlukan .Perencanaan SDM sebagai; proses manajemen dalam menentukan pergerakan sumber daya manusia organisasi dari posisinya saat ini menuju posisi yang diinginkan di masa depan dengan menggunakan data sebagai pedoman perencanaan di masa depan . 2. Perencanaan sumber daya manusia awal difokuskan pada perencanaan kebutuhan sumber daya manusia di masa depan serta cara pencapaian tujuannya dan implementasi program-program, yang kemudian berkembang, termasuk dalam hal pengumpulan data untuk mengevaluasi keefektifan program yang sedang berjalan dan memberikan informasi kepada perencana bagi pemenuhan kebutuhan untuk revisi peramalan dan program daat diperlukan. 3. Dalam pelaksanaannya, perencanaan sumber daya manusia harus disesuaikan dengan strategi tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisikan adanya kesenjangan agar tujuan dengan kenyataan dan sekaligus menfasilitasi keefektifan organisasi dapat dicapai. Perencanaan sumber daya manusia harus diintegrasikan dengan tujuan perencanaan jangka pendek dan jangka panjang organisasi. Hal ini diperlukan agar organisasi bisa terus survive dan dapat berkembang sesuai dengan tuntutan perubahan yang sangat cepat dan dinamis. DAFTAR PUSTAKA Jackson, S.E., & Schuler, R.S. 1990. Human Resource Planning: Challenges for Industrial/Organization Psychologists. New York, West Publishing Company . Mondy ,R.W & Noe III,RM,1995,Human Resource Management, Massahusetts, Allyn & Bacon Nawawi, Hadari, 2001, Manajemen Sumberdaya Manusia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press. Nursanti, T.Desy, 2002, Strategi Teintegrasi Dalam Perencanaan SDM , dalam Usmara, A (ed), Paradigma Baru Manajemen Sumber Daya Manusia, Yogyakarta, Amara books. Purnama, N. 2000. Membangun Keunggulan Bersaing Melalui Integrasi Perencanaan Strategik dan Perendanaan SDM. Jakarta, Usahawan, 7(29):3-8 Riva’i, Veithzal, 2004, Manajemen Sumberdaya Manusia untuk Perusahaan : dari teori ke praktek, Jakarta ,RadjaGrapindo Persada. Rothwell, S. 1995. Human Resource Planning. In J. Storey (ED). Human Resource Management: A Critical Text . London: Routledge Schuler. R.S., & Walker, J.W. 1990. Human Resource Strategy: Focusing on Issues and Actions. Organizational Dynamics, New York, West Publishing Company .

Cerita Mengharukan Dari Seekor Tikus

Sepasang suami istri petani pulang ke rumah setelah berbelanja. Ketika mereka membuka barang belanjaan, seekor tikus memperhatikan dengan seksama sambil menggumam, "Hmmm...makanan apa lagi yang dibawa mereka dari pasar?" Ternyata, salah satu yang dibeli oleh petani ini adalah perangkap tikus. Sang tikus kaget bukan kepalang. Ia segera berlari menuju kandang dan berteriak, "Ada perangkap tikus di rumah!....di rumah sekarang ada perangkap tikus!...." Ia mendatangi ayam dan berteriak, "Ada perangkap tikus!" Sang Ayam berkata, "Tuan Tikus, aku turut bersedih, tapi itu tidak berpengaruh terhadap diriku" Sang Tikus lalu pergi menemui seekor Kambing sambil berteriak. Sang Kambing pun berkata, "Aku turut bersimpati...tapi tidak ada yang bisa aku lakukan." Tikus lalu menemui Sapi. Ia mendapat jawaban sama. " Maafkan aku, tapi perangkap tikus tidak berbahaya buat aku sama sekali" Ia lalu lari ke hutan dan bertemu ular. Sang ular berkata, "Ahhh...Perangkap Tikus yang kecil tidak akan mencelakai aku" Akhirnya Sang Tikus kembali ke rumah dengan pasrah mengetahui kalau ia akan menghadapi bahaya sendiri. Suatu malam, pemilik rumah terbangun mendengar suara keras perangkap tikusnya berbunyi menandakan telah memakan korban. Ketika melihat perangkap tikusnya, ternyata seekor ular berbisa. Buntut ular yang terperangkap membuat ular semakin ganas dan menyerang istri pemilik rumah. Walaupun sang Suami sempat membunuh ular berbisa tersebut, sang istri tidak sempat diselamatkan. Sang suami harus membawa istrinya ke rumah sakit dan kemudian istrinya sudah boleh pulang, namun beberapa hari kemudian istrinya tetap demam. Ia lalu minta dibuatkan sop ceker ayam oleh suaminya(kita semua tau, sop ceker ayam sangat bermanfaat buat mengurangi demam). Suaminya dengan segera menyembelih ayamnya untuk dimasak cekernya. Beberapa hari kemudian sakitnya tidak kunjung reda. Seorang teman menyarankan untuk makan hati kambing. Ia lalu menyembelih kambingnya untuk mengambil hatinya. Masih, istrinya tidak sembuh-sembuh dan akhirnya meninggal dunia. Banyak sekali orang datang pada saat pemakaman. Sehingga sang Petani harus menyembelih sapinya untuk memberi makan orang-orang yang melayat. Dari kejauhan...Sang Tikus menatap dengan penuh kesedihan. Beberapa hari kemudian ia melihat Perangkap Tikus tersebut sudah tidak digunakan lagi. SUATU HARI.. KETIKA ANDA MENDENGAR SESEORANG DALAM KESULITAN DAN MENGIRA ITU BUKAN URUSAN ANDA... PIKIRKANLAH SEKALI LAGI..

Cobalah Untuk Merenung

Sediakan beberapa menit dalam sehari untuk melakukan perenungan. Lakukan di pagi hari yang tenang, segera setelah bangun tidur. Atau di malam hari sesaat sebelum beranjak tidur. Merenunglah dalam keheningan. Jangan gunakan pikiran untuk mencari berbagai jawaban. Dalam perenungan anda tidak mencari jawaban. Cukup berteman dengan ketenangan maka anda akan mendapatkan kejernihan pikiran. Jawaban berasal dari pikiran anda yang bening. Selama berhari-hari anda disibukkan oleh berbagai hal. Sadarilah bahwa pikiran anda memerlukan istirahat. Tidak cukup hanya dengan tidur. Anda perlu tidur dalam keadaan terbangun. Merenunglah dan dapatkan ketentraman batin. Pikiran yang digunakan itu bagaikan air sabun yang diaduk dalam sebuah gelas kaca. Semakin banyak sabun yang tercampur semakin keruh air. Semakin cepat anda mengaduk semakin kencang pusaran.

Berhentilah Mengeluh

Pantaskah anda mengeluh? Padahal anda telah dikaruniai sepasang lengan yang kuat untuk mengubah dunia. Layakkah anda berkeluh kesah? Padahal anda telah dianugerahi kecerdasan yang memungkinkan anda untuk membenahi segala sesuatunya. Apakah anda bermaksud untuk menyia-nyiakan semuanya itu? lantas menyingkirkan beban dan tanggung jawab anda? Janganlah kekuatan yang ada pada diri anda, terjungkal karena anda berkeluh kesah. Ayo tegarkan hati anda. Tegakkan bahu. Jangan biarkan semangat hilang hanya karena anda tidak tahu jawaban dari masalah anda tersebut. Jangan biarkan kelelahan menghujamkan keunggulan kamu. Ambillah sebuah nafas dalam-dalam. Tenangkan semua alam raya yang ada dalam benak anda. Lalu temukan lagi secercah cahaya dibalik awan mendung. Dan mulailah ambil langkah baru.

Rabu, 21 Maret 2012

komp.lembaga keuangan.perbankan

NAMA: lisa permatasari KELAS: 3ea16 NMP: 12209637 KLIRING: Definisi kliring. Kliring adalah jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat seperti cek atau bilyet giro yang berasal dari dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinasikan oleh Bank Sentral setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dan bank sentral. Tujuan dilaksanakan kliring oleh bank sentral antara lain : a. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral b. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan lebih mudah, aman dan efisien. Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota seperti : a. Cek b. Bilyet giro c. Wesel bank d. Surat bukti penerimaan transfer dari luar kota e. Lalu lintas giral / nota kredit Perhitungan kliring dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank tersebut menang kliring atau kalah kliring. Bagi bank yabng menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat. Sebaliknya bagi bank yang kalah kliring justru pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya. informasi lebih lanjut kunjungi : http://www.kumpulanistilah.com/2011/05/pengertian-kliring.html Pengertian kliring, kliring, bank, benar, salah, cek, uang, Pengertian kliring, kliring, bank, benar, salah, cek, uang, Pengertian kliring, kliring, bank, benar, salah, cek, uang, Pengertian kliring, kliring, bank, benar, salah, cek, uang, OBLIGASI: Obligasi adalah hutang / utang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva. Obligasi ketika pertama kali dijual dijual dengan nilai par value. Pengertian Saham dan Jenis-jenis Saham Surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas, salah satunya yaitu saham. Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5). Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 6) : 1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim a. Saham Biasa (common stock) •Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan •Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut. b. Saham Preferen (Preferred Stock) •Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor. •Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden. •Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa. 2. Ditinjau dari cara peralihannya a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks) •Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya. •Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS. b. Saham Atas Nama (Registered Stocks) •Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu. 3. Ditinjau dari kinerja perdagangan a. Blue – Chip Stocks •Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen. b. Income Stocks •Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya. •Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai. •Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi. c. Growth Stocks 1. (Well – Known) •Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi. 2. (Lesser – Known) •Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock. •Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten. d. Speculative Stock •Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti. e. Counter Cyclical Stockss •Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum. •Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi. KREDIT USAHA KECIL: Persyaratan Calon Debitur UMKM dan Koperasi yang dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat: Individu (perorangan badan hukum), kelompok, koperasi yang melakukan usaha produktif dan memenuhi syarat antara lain: 1. Legalitas perorangan dan Badan Usaha Hukum: * Individu: KTP dan Kartu Keluarga * Kelompok: Surat Pengukuhan Instansi terkait Surat Keterangan Usaha dari LurahjKepala Desa danj atau akte Notaris * Koperasi: AD/ART beserta perubahannya (4) Badan Hukum Lain sesuai ketentuan yang berlaku 2. Perijinan usaha: * Untuk kredit dengan plafond sid Rp100 juta, ijin usaha a.l. TDP, Slur, dan SITU dapat digantikan dengan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah. * Pinjaman dengan plafond diatas Rp100 juta perijinan sesuai ketentuan yang berlaku. UMKM dan Koperasi yang baru memulai usaha, minimal usahanya telah berjalan selama 6 bulan. Jenis Kredit dan Jangka Waktu Kredit: 1. Kredit Modal Kerja jangka waktu maksimal 3 tahun 2. Kredit Investasi jangka waktu maksimal 5 tahun. Besarnya nilai pinjaman disesuaikan dengan kelayakan usaha maksimal Rp. 500 juta. Sharing dana sendiri untuk kredit Investasi minimum 35%. Suku Bunga maks.16% pa, Reviewable sesuai ketentuan Pemerintah. Bentuk Kredit: Prosedur Rekening Koran Maksimum CO menurun, untuk Kredit Musiman dapat sekaligus lunas (maksimal jangka waktu 1 tahun dengan pembayaran pokok dan bunga). Biaya Administrasi dan provisi tidak dipungut. Agunan 1. Agunan pokok berupa proyek yang dibiayai. 2. Agunan tambahan ringan dan tidak diwajibkan Pengertian Loan To Deposit Ratio (LDR) Loan To Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit. >> Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan. Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %. Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank. >>Penyebab LDR Rendah : Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan. >> Fungsi LDR : Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain : 1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank. 2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%), 3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank. 4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger. >> Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.

Sabtu, 10 Maret 2012

menjaga kehormatan wanita muslimah

Wahai saudariku muslimah, wanita adalah kunci kebaikan suatu umat. Wanita bagaikan batu bata, ia adalah pembangun generasi manusia. Maka jika kaum wanita baik, maka baiklah suatu generasi. Namun sebaliknya, jika kaum wanita itu rusak, maka akan rusak pulalah generasi tersebut. Maka, engkaulah wahai saudariku… engkaulah pengemban amanah pembangun generasi umat ini. Jadilah engkau wanita muslimah yang sejati, wanita yang senantiasa menjaga kehormatannya. Yang menjunjung tinggi hak Rabb-nya. Yang setia menjalankan sunnah rasul-Nya. Wanita Berbeda Dengan Laki-Laki Allah berfirman, وَمَاخَلَقْتُ الجِنَّ وَ الإِنْسَ إِلاَّلِيَعْبُدُوْنِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Qs. Adz-Dzaariyat: 56) Allah telah menciptakan manusia dalam jenis perempuan dan laki-laki dengan memiliki kewajiban yang sama, yaitu untuk beribadah kepada Allah. Dia telah menempatkan pria dan wanita pada kedudukannya masing-masing sesuai dengan kodratnya. Dalam beberapa hal, sebagian mereka tidak boleh dan tidak bisa menggantikan yang lain. Keduanya memiliki kedudukan yang sama. Dalam peribadatan, secara umum mereka memiliki hak dan kewajiban yang tidak berbeda. Hanya dalam masalah-masalah tertentu, memang ada perbedaan. Hal itu Allah sesuaikan dengan naluri, tabiat, dan kondisi masing-masing. Allah mentakdirkan bahwa laki-laki tidaklah sama dengan perempuan, baik dalam bentuk penciptaan, postur tubuh, dan susunan anggota badan. Allah berfirman, وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى “Dan laki-laki itu tidaklah sama dengan perempuan.” (Qs. Ali Imran: 36) Karena perbedaan ini, maka Allah mengkhususkan beberapa hukum syar’i bagi kaum laki-laki dan perempuan sesuai dengan bentuk dasar, keahlian dan kemampuannya masing-masing. Allah memberikan hukum-hukum yang menjadi keistimewaan bagi kaum laki-laki, diantaranya bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, kenabian dan kerasulan hanya diberikan kepada kaum laki-laki dan bukan kepada perempuan, laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari bagian perempuan dalam hal warisan, dan lain-lain. Sebaliknya, Islam telah memuliakan wanita dengan memerintahkan wanita untuk tetap tinggal dalam rumahnya, serta merawat suami dan anak-anaknya. Mujahid meriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: “Wahai Rasulullah, mengapa kaum laki-laki bisa pergi ke medan perang sedang kami tidak, dan kamipun hanya mendapatkan warisan setengah bagian laki-laki?” Maka turunlah ayat yang artinya, “Dan janganlah kamu iri terhadap apa yang dikaruniakan Allah…” (Qs. An-Nisaa’: 32)” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari, Imam Ahmad, Al-Hakim, dan lain sebagainya) Saudariku, maka hendaklah kita mengimani apa yang Allah takdirkan, bahwa laki-laki dan perempuan berbeda. Yakinlah, di balik perbedaan ini ada hikmah yang sangat besar, karena Allah adalah Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. Mari Menjaga Kehormatan Dengan Berhijab Berhijab merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap wanita muslimah. Hijab merupakan salah satu bentuk pemuliaan terhadap wanita yang telah disyariatkan dalam Islam. Dalam mengenakan hijab syar’i haruslah menutupi seluruh tubuh dan menutupi seluruh perhiasan yang dikenakan dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini sebagaimana tercantum dalam firman Allah Ta’ala: وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya.” (Qs. An-Nuur: 31) Mengenakan hijab syar’i merupakan amalan yang dilakukan oleh wanita-wanita mukminah dari kalangan sahabiah dan generasi setelahnya. Merupakan keharusan bagi wanita-wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam untuk meneladani jejak wanita-wanita muslimah pendahulu meraka dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah dalam masalah berhijab. Hijab merupakan cermin kesucian diri, kemuliaan yang berhiaskan malu dan kecemburuan (ghirah). Ironisnya, banyak wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam keluar di jalan-jalan dan tempat-tempat umum tanpa mengenakan hijab, tetapi malah bersolek dan bertabaruj tanpa rasa malu. Sampai-sampai sulit dibedakan mana wanita muslim dan mana wanita kafir, sekalipun ada yang memakai kerudung, akan tetapi kerudung tersebut tak ubahnya hanyalah seperti hiasan penutup kepala. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Semoga Alloh merahmati para wanita generasi pertama yang berhijrah, ketika turun ayat: “dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya,” (Qs. An-Nuur: 31) “Maka mereka segera merobek kain panjang/baju mantel mereka untuk kemudian menggunakannya sebagai khimar penutup tubuh bagian atas mereka.” Subhanallah… jauh sekali keadaan wanita di zaman ini dengan keadaan wanita zaman sahabiah. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa hijab merupakan kewajiban atas diri seorang muslimah dan meninggalkannya menyebabkan dosa yang membinasakan dan mendatangkan dosa-dosa yang lainnya. Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya hendaknya wanita mukminah bersegera melaksanakan perintah Alloh yang satu ini. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan tidaklah patut bagi mukmin dan tidak (pula) bagi mukminah, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, kemudian mereka mempunyai pilihan (yang lain) tentang urusan mereka, dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Qs. Al-Ahzab: 36) Mengenakan hijab syar’i mempunyai banyak keutamaan, diantaranya: Menjaga kehormatan. Membersihkan hati. Melahirkan akhlaq yang mulia. Tanda kesucian. Menjaga rasa malu. Mencegah dari keinginan dan hasrat syaithoniah. Menjaga ghirah. Dan lain-lain. Adapun untuk rincian tentang hijab dapat dilihat pada artikel-artikel sebelumnya. Kembalilah ke Rumahmu وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ “Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu.” (Qs. Al-Ahzab: 33) Islam telah memuliakan kaum wanita dengan memerintahkan mereka untuk tetap tinggal dalam rumahnya. Ini merupakan ketentuan yang telah Allah syari’atkan. Oleh karena itu, Allah membebaskan kaum wanita dari beberapa kewajiban syari’at yang di lain sisi diwajibkan kepada kaum laki-laki, diantaranya: Digugurkan baginya kewajiban menghadiri shalat jum’at dan shalat jama’ah. Kewajiban menunaikan ibadah haji bagi wanita disyaratkan dengan mahram yang menyertainya. Wanita tidak berkewajiban berjihad. Sedangkan keluarnya mereka dari rumah adalah rukhshah (keringanan) yang diberikan karena kebutuhan dan darurat. Maka, hendaklah wanita muslimah tidak sering-sering keluar rumah, apalagi dengan berhias atau memakai wangi-wangian sebagaimana halnya kebiasaan wanita-wanita jahiliyah. Perintah untuk tetap berada di rumah merupakan hijab bagi kaum wanita dari menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram dan dari ihtilat. Apabila wanita menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram maka ia wajib mengenakan hijab yang menutupi seluruh tubuh dan perhiasannya. Dengan menjaga hal ini, maka akan terwujud berbagai tujuan syari’at, yaitu: Terpeliharanya apa yang menjadi tuntunan fitrah dan kondisi manusia berupa pembagian yang adil diantara hamba-hamba-Nya yaitu kaum wanita memegang urusan rumah tangga sedangkan laki-laki menangani pekerjaan di luar rumah. Terpeliharanya tujuan syari’at bahwa masyarakat islami adalah masyarakat yang tidak bercampur baur. Kaum wanita memiliki komunitas khusus yaitu di dalam rumah sedang kaum laki-laki memiliki komunitas tersendiri, yaitu di luar rumah. Memfokuskan kaum wanita untuk melaksanakan kewajibannya dalam rumah tangga dan mendidik generasi mendatang. Islam adalah agama fitrah, dimana kemaslahatan umum seiring dengan fitrah manusia dan kebahagiaannya. Jadi, Islam tidak memperbolehkan bagi kaum wanita untuk bekerja kecuali sesuai dengan fitrah, tabiat, dan sifat kewanitaannya. Sebab, seorang perempuan adalah seorang istri yang mengemban tugas mengandung, melahirkan, menyusui, mengurus rumah, merawat anak, mendidik generasi umat di madrasah mereka yang pertama, yaitu: ‘Rumah’. Bahaya Tabarruj Model Jahiliyah Bersolek merupakan fitrah bagi wanita pada umumnya. Jika bersolek di depan suami, orang tua atau teman-teman sesama wanita maka hal ini tidak mengapa. Namun, wanita sekarang umumnya bersolek dan menampakkan sebagian anggota tubuh serta perhiasan di tempat-tempat umum. Padahal di tempat-tempat umum banyak terdapat laki-laki non mahram yang akan memperhatikan mereka dan keindahan yang ditampakkannya. Seperti itulah yang disebut dengan tabarruj model jahiliyah. Di zaman sekarang, tabarruj model ini merupakan hal yang sudah dianggap biasa, padahal Allah dan Rasul-Nya mengharamkan yang demikian. Allah berfirman: وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu, dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti model berhias dan bertingkah lakunya orang-orang jahiliyah dahulu (tabarruj model jahiliyah).” (Qs. Al-Ahzab: 33) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Ada dua golongan ahli neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya; sekelompok orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang, mereka berjalan melenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak bisa mencium aromanya. Sesungguhnya aroma jannah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim) Bentuk-bentuk tabarruj model jahiliyah diantaranya: Menampakkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan laki-laki non mahram. Menampakkan perhiasannya,baik semua atau sebagian. Berjalan dengan dibuat-buat. Mendayu-dayu dalam berbicara terhadap laki-laki non mahram. Menghentak-hentakkan kaki agar diketahui perhiasan yang tersembunyi. Pernikahan, Mahkota Kaum Wanita Menikah merupakan sunnah para Nabi dan Rasul serta jalan hidup orang-orang mukmin. Menikah merupakan perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. An-Nuur: 32) Pernikahan merupakan sarana untuk menjaga kesucian dan kehormatan baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu, menikah dapat menentramkan hati dan mencegah diri dari dosa (zina). Hendaknya menikah diniatkan karena mengikuti sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan untuk menjaga agama serta kehormatannya. Tidak sepantasnya bagi wanita mukminah bercita-cita untuk hidup membujang. Membujang dapat menyebabkan hati senantiasa gelisah, terjerumus dalam banyak dosa, dan menyebabkan terjatuh dalam kehinaan. Kemaslahatan-kemaslahatan pernikahan: Menjaga keturunan dan kelangsungan hidup manusia. Menjaga kehormatan dan kesucian diri. Memberikan ketentraman bagi dua insan. Ada yang dilindungi dan melindungi. Serta memunculkan kasih sayang bagi keduanya. Demikianlah beberapa perkara yang harus diperhatikan oleh setiap muslimah agar dirinya tidak terjerumus ke dalam dosa dan kemaksiatan dan tidak menjerumuskan orang lain ke dalam dosa dan kemaksiatan. Allahu A’lam.

Jumat, 09 Maret 2012

financial world flow

Financial World Flow Nama : Lisa Permatasari Kelas : 3 EA 16 Npm : 12209637 I. PENDAHULUAN I.I Latar Belakang Masalah Stabilitas sistem keuangan merupakan salah satu indikator penting dalam perkembangan ekonomi nasional yang mengacu pada kestabilan institusi keuangan itu sendiri dan stabilitas pasar yang tegabung dalam sistem keuangan. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa besar peranan lemabaga keuangan dalam mejalankan perekonomian suatau negara pada sektor keuangan. Selain kestabilan sistem keuangan perlu juga diketahui kestabilan sistem moneter dan juga sistem lembaga keuangan dan perbankan yang merupakan aspek-aspek yang saling terkait dengan sistem keuangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencapai tujuan akhir yang sama, yaitu mendapatkan laba yang maksimal dan berkembang dan majunya perusahaan. Sehingga perkembangan perusahaan meningkat, dengan dinamika perputaran uang yang stabil dan meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik dengan stabilitasnya perekonomian. I.II Rumusan Masalah Sebagai masyarakat yang mempunyai uang berlebih (surplus) dan kekurangan (minus) akan mencari langkah yang efektif dalam mengatasi masalahnya masing-masing. Bagi mereka yang mempunyai uang berlebih maka mereka akan mengambil tindakan yang tepat guna menyimpan atau menginvestasikan uang mereka. Jika mereka akan menginvestasikan uang mereka maka ada beberapa lembaga keuangan yang bersedia menerima investasi tersebut. Lembaga keuangan yang ada antara lain berupa lemabaga keuangan non Bank maupun non Bank. Sementara bagi mereka yang kekurangan uang (minus), pilihan yang ditawarkanpun juga sama. Apakah mereka akan mengajukan kredit kepada lembaga keuangan non Bank atau Bank. Ini merupakan alternatif bagi masing-masing deitor dan kreditor dalam langkah pengambilan keputusan yang tepat. I.III Tujuan Dalam tulisan ini, penulis ingin membahas bagaimana aliran keuangan berputar di dalam roda perekonomian serta lembaga keuangan apa saja yang ada didalamnya? Maka dibuatlah pembahasan dalam tulisan ini sebagai sarana pembelajaran bagi penulis dan pembaca. II. LANDASAN TEORI I.I Pengertian Lembaga Keuangan Bank Bank secara sederhana dapat diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masayrakat. Sedangkan menurut UU RI no. 10 tahun 1998 adalah Bank adalah badan usaha yang menhimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan dalam bentuk simpanan lainnya dalam usaha meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. I.I Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian. III. PEMBAHASAN Didalam suatu aliran keuangan dunia memiliki dua keadaan, yaitu keadaan berlebih/surplus (debitor) dan kekurangan/minus (kreditor). Dimana dua keadaan ini saling terkait dan tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Maka ini adalah awal dari hidupnya perekonomian antara debitor akan menginvestasikan uangnya dan kreditor akan meminjam uang untuk usaha/perusahaan masing-masing dimana akan terjadi perputaran aliran keuangan, sehingga terjadi roda ekonomi dalam hal mendapatkan laba dari hasil usahanya. Untuk itu perlu adanya suatu lembaga keuangan sebagai sarana penghubung antara debitor dan kreditor, lembaga tersebut baik Bank maupun non Bank. Dalam kasus ini lembanga kauangan non bank (renteneir) sebagai debitor memberikan pinjaman uang kepada kreditor dengan bunga pinjaman sebesar 6% walaupun dalam kenyataanya lebih besar dengan modal kepercayaan dan tidak ada bukti tertulis dalam peminjaman uang tersebut. Dengan bunga pinjaman yang sebesar itu, kreditor akan mencari alternatif lain kepada lembaga keuangan yang resmi seperti Bank. Bank merupakan lembaga keuangan resmi yang menghimpun dana sebanyak-banyaknya baik dari investor maupun pinjaman lembaga keuangan lain, sehingga bank dapat menjalankan fungsinya. Fungsi Bank antara lain yaitu memberikan kredit atau pinjaman kepada kreditor dengan bunga sebesar 7% lebih tinggi 1% dari pinjaman renteneir. Bank mendapatkan aliran dana dari nasabah yang menginvestasikan dananya dan Bank akan memberikan bunga sebesar 5% ke nasabah atas investasinya. Dengan begitu Bank dapat memberikan pinjaman kepada kreditor karena ada aliran kas masuk kreditor dapat meminjam uang kepada Bank dengan syarat kreditor harus membayar bunga sebesar 7% sebagai kebijakan Bank tersebut. Selisih inilah yang akan digunakan Bank untuk memberikan bunga kepada nasabah sebrsar 5% dan selisih sebesar 2% merupakan keuntungan yang didapatkan bank dan dinamakan Interest Spreed. Dengan penjelasan sebagai berikut : (i1) = bunga kepada nasabah/debitor dari bank; (i2) = bunga kepada Bank dari kreditor; (i3) = bunga yang ditawarkan renteneir. Maka, i2 > i1 = i2 – i1 = n (Interest Spreed). Dalam berbagai kasus dalam peminjaman kredit, kreditor biasanya mengalami collaps atau kemacetan pembayaran pinjaman sebesar Rp. 10.000.000-. Maka Bank akan melakukan tindakan dengan mengasuransikan pinjaman kreditor kepada lembaga keuangan non Bank untuk melakukan penyuntikan dana kepada nasabah berupa uang yang diinvestasikan beserta bunganya. P.T Asuransi XYZ merupakan lembaga keuangan yang mengasuransikan jika kreditor dari Bank tersebut mengalami collaps dengan membayar Rp 2.500.000-. sisanya P.T Asuransi XYZ mempunyai mitra bisnis lagi jika P.T Asuransi XYZ tidak mampu membayar asuransi tersebut, dengan asumsi kekurangan pembayaran diserahkan kepada P.T Asuransi KLM. P.T Asuransi KLM pun demikian mengambil langkah strategis dengan menjalin hubungan kemitraan dengan P.T Asuransi DEF karena P.T Asuransi KLM hanya mampu membayar Rp. 3.000.000-. Dengan begitu P.T Asuransi DEF harus bisa menutupi kekurangan sebesar Rp. 4.500.000-. Sehingga total yang ada sebesar Rp. 10.000.000- dengan perhitungan (Rp 2.500.000- P.T As. XYZ + Rp. 3.000.000- P.T As. KLM + Rp. 4.500.000- P.T As. DEF). Dengan begitu Bank dapat menutupi kekurangan akibat dari kreditor yang mengalami collaps sesuai yang dipinjamkan oleh Bank sebesar Rp. 10.000.000-. Dalam roda perekonomian sebuah perusahaan akan hidup dengan mendapatkan input berupa dana dan pastinya akan mengeluarkan output. P.T Asuransi DEF pun karena telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 4.500.000- kepada P.T Asuransi KLM, maka P.T Asuransi DEF mendapatkan dana dari kemitraanya dengan P.T ZKY sebagai penyuntik dana kepada P.T Asuransi DEF. Dengan begitu P.T ZKY harus mempunyai cara agar perusahaanya mendapatkan dana, maka P.T ZKY mengambil pilihan dengan menginvestasikan dananya kepada P.T CLBK dengan berharap mendapatkan keuntungan dari investasi kepada saham yang ditanam oleh P.T CLBK yang berperan sebagai pialang dan konsultan saham di BEI. Sebagai sarana penanaman modal dari banyaknya perusahaan, BEI mempunyai usaha dalam rangka mendapatkan dana selain dari transaksinya dengan mendirikan perusahaan dengan nama P.T INFOP (Direct Transaction). Dengan keadaan seperti ini P.T INFOP memiliki kemitraan dengan P.T TD sebagai sarana mencari dana kepada Bank. Pada akhirnya terjadi sirkulasi aliran dana yang diawali dari Bank kembali lagi kepada Bank, dengan tujuan yang sama yaitu mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan jalannya perekonomian pada sektor keuangan. IV. KESIMPULAN Dalam perekonomian terdapat beberapa jenis lembaga keuangan, yang dapat dikelompokkan sebagai berikut : a. Bank sentral b. Bank umum c. Lembaga Keuangan non Bank, seperti : perusahaan asuransi, perusahaan leasing dan pegadaian Di dalam berkembang dan majunya suatu negara tergantung baik buruknya lembaga keuangan yang terdapat di negara tersebut. Semakin banyaknya lembaga keuangan yang ada akan mempengaruhi kualitas dan kuantitas dari masing masing perusahaan agar dapat mendapatkan pangsa pasar dan mencapai tujuan perusahaan. Sehingga perusahaan akan terus mengembangkan dan mengemas perencanaan, strategi dan implementasi yang digunakan dalam menghadapi tantangan pesaing-pesaing dalam bidang yang sama. V. DAFTAR PUSTAKA Http://id.wikipedia.org//

Sabtu, 03 Maret 2012

PERKEMBANGAN PERBANKAN INDONESIA TAHUN 1990 SAMPAI 2010

NAMA: LISA PERMATASARI NPM :12209637 KELAS:3EA16 1. Sejarah perkembangan perbankan Peraktek perbankan sebenarnya sudah ada sejak zaman Babilonia, Yunani dan Romawi. Praktik-praktik perbankan saat itu sangat membantu lalu lintas perdagangan. Pada awal peraktik perbankan pada saat itu terbatas pada tukar-menukar uang. Lama-kelamaan praktik tersebut berkembang menjadi usaha menerima tabungan, menitipkan ataupun meminjamkan uang dengan memungut bunga pinjaman. Pada zaman Babilonia praktek perbankan didominasi dengan transaksi peminjaman emas dan perak pada pedagang yang membutuhkan, dengan tingkat bunga 20% per bulan dan bank tersebut adalah Temples of Babylon. Praktik perbankan Yunani yang berkembang antara lain adalah menerima simpanan dari masyarakat dan menyalurkan pada kalangan bisnis. Pihak bank mendapat penghasilan dari menarik biaya dari jasa penyimpan uang masyarakat dan mulai bermunculan bank-bank swasta. Sedangkan pada masa Romawi praktik perbankan meliputi: praktik tukar-menukar uang, menerima deposito, memberi kredit dan melakukan transfer dana. Era perbankan modern dimulai pada abad-16 di Inggris, Belanda, dan Belgia. Pada awalnya para tukang emas bersedia menerima uang logam (emas dan perak) untuk disimpan dengan tanda bukti surat deposito yang disebut Goldsmith’s Note. Dalam perkembangannya Goldsmith’s Note ini di gunakan sebagai alat pembayaran. Ini awal munculnya uang kertas. Pada awal era perbankan modern, pengeturan kredit dibagi menjadi tiga yaitu pinjaman penjualan (hasil panen dan membantu produsen), wesel (pengiriman uang ke luar negeri) dan pinjaman laut (ditujukan untuk pembuat kapal). Dalam perkembangannya muncul berbagi masalah antara lain pengaturan sistem keuangan yang berkaitan dengan mekanisme penentuan volume uang yang beredar dalam perekonomian. Untuk menghadapi permasalahan ini maka muncul beberapa paham antara lain paham merkantilisme dan paham liberalism ekonomi. Permasalahan inilah yang kemudian mendorong munculnya regulasi-regulasi perbankan karena memang praktik perbankan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap volume uang. 2. Bentuk lembaga keuangan Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.792 tahun 1990 tentang “Lembaga Keuangan”, lembaga keuangan diberikan batasan sebagai semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Secara umum lembaga keuangan dikelompokan dalam dua bentuk yaitu bank dan bukan bank. Berikut ini merupakan perbedaan kedua lembaga tersebut: Kegiatan Lembaga Keuangan Bank Bukan Bank Penghimpun Dana • Secara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, giro, deposito) • Secara tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga, penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain • Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga, dan bisa juga dari penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain) Penyaluran Dana • Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi • Kepada badan usaha dan individu • Untuk jangka pendek. Menengah dan panjang • Terutama untuk tujuan investasi • Terutama kepada badan usaha • Terutama untuk jangka menengah dan panjang. 3. Klasifikasi uang Pengertian uang dapat diklasifikasikan dalam dua golongan utama, yaitu: a. Uang dalam pengertian sempit Uang dalam pengertian sempit adalah bentuk uang yang dianggap memiliki likuiditas paling tinggi.alam pengertian sempit Uang dalam penghitunga teoritis sering kali diberi notasi M1. Uang yang dimasukkan dalam pengertian ini adalah Uang kartal adalah uang resmi atau alat pembayaran yang sah yang dikeluarkan oleh bank sentral atau Bank Indonesia berupa uang kertas dan uang logam yang biasa digunakan masyarakat untuk kegiatan ekonomi sehari-hari. Uang giral adalah simpanan dana masyarakat pada lembaga keuangan bank berupa rekening giro. b. Uang dalam pengertian luas Uang dalam pengertian luas bisa diartikan dalam dua kelompok, yaitu: Diberi notasi M2 Biasanya terdiri dari narrow money ditambah dengan rekening tabungan (saving deposit) dan rekening deposito berjangka (time deposit) Diberi notasi M3 Terdiri dari M2 ditambah dengan seluruh simpanan dana masyarakat kepada lembaga keuangan bukan bank. 4. Syarat uang dan Peran Uang a. Dapat diterima secara umum. Bila uang tidak diterima dan diketahui secara umum maka tidak mungkin digunakan sebagai alat pertukaran. b. Memiliki nilai yang stabil. Bila uang tidak memiliki nilai yang stabil, orang tidak akan menaruh kepercayaan. Akan tetapi, dalam kenyataannya nilai uang slalu mengalami perubahan. Meskipun demikian perlu dijaga agar perubahan tersebut tidak besar. c. Jumlah yang beredar harus mencukupi kebutuhan. Kekuarangan suplai uang akan membahakan kegiatan perekonomian. Oleh kerena itu, otoritas moneter perlu mementau perkembangan perekonomian sehingga elastisitas ketersediaan dana tetap terjaga. d. Mudah dibawa untuk urusan setiap hari dan justru tidak menjadi hambatan untuk melaksanakn transaksi. e. Tahan lama, dalam proses transaksi bisnis uang berpindah-pindah tangan maka harus dijamin agar nilai fisiknya mampu bertahan. Dalam perekonomian, uang memiliki beberapa peran sebagi berikut: a. Alat tukar menukar. Sebagai alat untuk mempertemukan antara penjual dan pembeli. b. Alat pengukur nilai. Digunakan sebagai alat yang dapat menunjukan nilai barang dan jasa yang diperjual belikan, besarnya kekayaan seseorang. c. Standar pembayaran masa depan yaitu digunakan sebagi pencicil utang. d. Alat penimbun kekayaan atau daya beli. Karena uang dapat digunakan sebagai alat penimbun kekayaan akibatnya akan mempengaruhi pemegangan uang oleh seseorang. Orang mempercayai uang sebagi salah satu alat penimbun kekayaan karena keyakinan bahwa bila uang dihunakan pada masa kini akan memiliki nilai masa kini dan bila digunakan pada masa depan akan memiliki nilai pada masa depan. 5. Fungsi bank a. Agen of trust (kepercayaan). Kepercayaan baik dalam hal menghimpun dana maupun penyalur dana. c. Agen of development (mobilisasi dana untuk pembanguann ekonomi). Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan di sektor rill tidak dapat dipisahkan. d. Agent of services (mobilisasi dana untuk pembanguann ekonomi). Di samping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa tersebut antara lain berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank dan penyelesaian tagihan. 6. Peran Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank a. Pengalihan asset. Bank dan lembaga keuangan bukan bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. b. Transaksi Bank dan lembaga keuangan bukan bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa. Produk-produk yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank (giro, tabungan, deposito, saham dan sebaginya) merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagi alat pembayaran. c. Likuiditas Produk-produk yang dikeluarkan oleh bank masing-masing memiliki tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan. d. Efisiensi Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan. 7. Perkembangan perbankan di Indonesia Kondisi dunia perbankan di Indonesiatelah mengalami banyak perubahan. Perubahan ini selain disebabkan perkembangan internal dunia perbankan juga tidak terlebas dari pengaruh perkembangan di luar dunia perbankan. Perkembangan faktor-faktor internal dan eksternal perbankan tersebut menyebabkan kondisi perbankan di Indonesia secara umum dapat dikelompokan dalam empat periode. Keempat periode itu adalah: a. Kondisi sebelum Deregulasi Perbankan pada masa ini sangat dipengaruhi oleh berbagai kepentingan ekonomi dan politik dari penguasa, yang dalam hal ini adalah pemerintah. Berikut ini merupakan fungsi utama perbankan pada masa penjajahan adalah: 1) Memobilisasikan dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik kolonial. 2) Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar milik kolonial, seperti giro, garansi bank, pemindahan dana dan lain-lain. 3) Membatu pemindahan dana jasa modal dari wilayah kolonial ke negara penjajah. 4) Sebagai tempat sementara dari dana hasil pemungutan pajak, baik pajak dari perusahaan-perusahan maupun dari masyarakat pribumi, untuk kemudian dikirim ke negara penjajah. 5) Mengadminitrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah kolonial. Berikut ini merupakan fungsi utama perbankan pada masa setelah kemerdekaan sampai dengan sebelum adanya deregulasi adalah: 1) Memobilisasikan dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah dan swasta. 2) Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar. 3) Mengadminitrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah. 4) Meyalurkan dana anggaran untuk membiayai program dan proyek pada sektor-sektor yang ingin dikembangkan pemerintah. Dan yang selanjutnya adalah keadaan perbankan saat ini, yaitu: 1) Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur secara jelas tentang perbankan di Indonesia Hingga akhir tahun 1960-an peraturan menegenai perbankan hanya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968. Undanng-undang tersebut tidak mengatur sejara jelas mengenai perbankan namun, lebih cenderung memperlihatkan campur tangan pemerintah dalam perbankan di Indonesia. 2) Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu. KLBI diberikan terutama untuk bank-bank pemerintah ini disalurkan untuk mendanai pemberian kredit kepada debitur dan dalam hal ini bunga yang harus dibayar oleh bank penerima KLBI relatif rendah. 3) Bank banyak menanggung program-prorogram pemerintah. Terutam bank-bank pemerintah memperoleh berbagai macam fasilitas khusus, bank tersebut juga harus menjalankan kegiatan perbankan yang berkaitan dengan program atau proyek pemerintah. 4) Intrumen pasar uang yang terbatas. Banyak bank yang menyalurkan dana atau mencari tambahan dana pada saat kekurangan dan tidak dengan cara-cara tradisional yaitu melakukan kredit dan simpanan masyarakat. Bank Indonesia belum secara aktif mendiskontokan berbagai macam surat berharga jangka pendek dan pasar uang pada waktu itu juga belum mengenal SBI, sehingga instrument pasar uang menjadi terbatas. 5) Jumlah bank swasta yang relatif sedikit. Dari waktu ke waktu masa itu perkembangan jumlah bank swasta tidak mengalami kenaikan. Bank-bank swasta yang ada umumnya bank-bank kecil. Bank-bank milik pemerintah yang berupa BUMN mendominasi kegiatan perbankan di Indonesia. 6) Sulitnya pendirian bank baru Dominasi bank pemerintah yang sangat kuat dengan segala fasilitas dan kemudahannya menyebabkan sulit sekali bagi bank swasta baru untuk masuk dalam persaingan apalagi untuk berkembang menjadi bank yang besar. 7) Persaingan antarbank yang tidak ketat Kemudahan-kemudahan sebuah bank banyak diterima oleh bank-bank pemerintah pada masa itu. Kemudahan yang didapatkan dari tahap menghimpun dana sampai dengan penyaluran dana. Hal tersebut membuat posisi bank pemerintah relatif sangat kuat dibandingkan bank-bank swasta, sehingga iklim persaingan sama sekali tidak muncul. Adanya kebijakan bahwa tingkat bunga simpanan dan pinjaman secara sepihak ditentukan oleh bank sentral semakin menyebabkan tidak adanya iklim persaingan. 8) Posisi tawar-menawar bank relatif lebih kuat daripada nasabah Bank seolah-olah tidak merasa membutuhkan nasabah, nasabahlah yang membutuhkan bank. Bank tidak terlalu mememrlukan dana dari masyarakat Karena telah memperoleh dana dengan mudah dari pemerintah dan BUMN. 9) Prosedur berhubungan dengan bank yang rumit Karena bank merasa tidak terlalu membutuhkan nasabah, maka bank juga merasa tidak perlu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada nasabahnya. Pelayanan yang diberikan cenderung rumit seperti birokrasi pemerintah dan sebagi efek sampingannya adalah tingkat efisiensi pengelolaan dana yang rendah.. 10) Bank bukan merupakan alternatif utama bagi masyarakat luas untuk menyimpan dan meminjam dana. Prosedur berhubungan dengan bank yang rumit dan lemahnya posisi tawar-menawar nasabah menyebabkan masyarakat kuarang tertarik untuk berhubungan dengan baik. Masyarakat kecil lebih banyak berhubungan dengan pegadaian dan rentenir. 11) Mobilisasi dana lewat perbankan yang sangat rendah b. Kondisi sesudah Deregulasi Tingkat inflasi yang tinggi serta kondisi ekonomi makro secara umum yang tidak bagus terjadi bersamaan dengan kondisi perbankan yang tidak dapat memobilisasikan dana dengan baik. Untuk mengatasi situsi tersebut tidak menguntungkan ini cara yang ditempuh pemerintah pada waktu adalah dengan melakukan serangkaian kebijakan berupa deregulasi di sector rill dan sektor moneter. Kebijakan deregulasi yang telah dilakukan dan terkait dengan perbankan antara lain adalah: 1) Paket 1 Juni 1983 yang berisi tentang: a) Penghapusan pagu kredit dan pembatasan aktiva lain sebagai instrument pengendali Jumlah Uang Beredar (JUB) b) Pengurangan KLBI kecuali untuk sektor-sektor tertetu. c) Pemberian kebebasan bank untuk menetapkan suku bunga simpanan dan pinjaman kecuali untuk sector-sektor tertentu. 2) Bank Indonesia sejak 1984 mengeluarkan SBI 3) Bank Indonesia sejak 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SBPU dan fasilitas diskonto oleh BI. 4) Paket 27 Oktober 1988 yang berisi tentang: a) Pengerahan dana masyarakat, yang meliputi: Kemudahan pembukaan kantor bank. Kejelasan aturan pendirian bank swasta. Bank dan lembaga keuangan bukan bank bisa menerbitkan sertifikat deposito tanpa memerlukan izin. Semua bank dapat memberikan layanan Tabanas dan tabungan lainnya. b) Efisiensi lembaga keungan , yang meliputi: BUMN dan BUMD bukan bank dapat menempatkan sampai dengan 50% dananya pada bank nasional mana pun. Batas maksimum pemberian kredit (BMPK) bagi bank dan lembaga keuangan bukan bank. c) Pengendalian kebijakan moneter, yang meliputi: Likuiditas wajib minimum perbankan dan lembaga keungan bukan bank diturunkan dari 15% menjadi 2% dari jumlah dana pihak ketiga. SBI dan SBPU yang semula berjangka waktu 7 hari sekarang ditambah dengan berjangka waktu sampai dengan 6 bulan. Batas maksimum pinjaman antarbank ditiadakan. d) Pengembangan pasar modal, yang meliputi: Bunga depisito berjangka dan sertifikat deposito dikenakan pajak penghasilan sebesar 15% agar dunia perbankan mendapatkan perlakuan yang sama dengan pasar modal. Penangguhan pengenaan pajak penghasilan terhadap bunga tabungan. Perluasan modal bank dan lembaga keungan bukan bank dapat dilakukan dengan penjualan saham baru melalui pasar modal di samping peningkatan penyertaan oleh pemegang saham. 5) Paket 20 Desember 1988 yang berisi tentang: a) Aturan penyelenggaraan baru efek oleh swasta. b) Alternatif sumber pembiayaan berupa sewa guna usaha, anjak piutang, modal ventura, perdagangan surat berharga, kartu kredit dan pembiayaan konsumen. c) Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat melakukan kegiatan perdagangan surat berharga, kartu kredit anjak piutang dan pembiayaan konsumen. d) Kesempatan pendirian perusahaan asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi, broker asuransi, adjuster asuranis dan aktuaria. 6) Paket 25 Maret 1989 yang berisi tentang: a) Penyempurnaan paket sebelumnya. b) Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat memiliki net open position maksimum sebesar 25% dari modal sendiri. 7) Paket 29 Januari 1990 yang berisi tentang penyempurnaan program perkreditan kepada usaha kecil agar dilakukan secara luas oleh semua bank. 8) Paket 28 Februari 1991 yang berisi tentang penyempurnaan paket sebelumnya menuju penyelenggaraan lembaga keungan dengan prinsip kehati-hatian, sehinggadapat tetep mempertahankan keoercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. 9) UU Nomer 7 Tahun 1992 tentang perbankan. 10) Paket 29 Mei 1993 yang berisi tentang penyempurnaan aturan kesehatan bank meliputi: a) Rasio kecukupan modal b) Batas maksimum pemberian kredit (BMPK) c) Kredit Usaha Kecil (KUK) d) Pembentukan cadangan piutang e) Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga. Ciri-ciri perbankan pada masa setelah diregulasi adalah: 1) Peraturan yang memberikan kepastian hokum. 2) Jumlah bank swasta bertambah banyak. 3) Tingkat persaingan bank yang semakin kuat, karena: a) Pemberia KLBI untuk kesulitan nonlikuiditas semakin dikurangi. b) Bank lebih leluasa menentukan sektor-sektor yang ingin dikembangan. c) BUMN bebas menyalurkan 50% penempatan dana ke semua bank nasional. d) Bunga bebas ditentukan oleh masing-masing bank. 4) Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Modal. Merupakan salah satu sumber alternatif penghimpun dana dan penyalura dana. Hal tersebut menyebabkan kegiatan perbankan lebih luwes terhadap perubahan situasi. 5) Kepercayaan masyarakat terhadap bank yang meningkat. 6) Mobilisasi dana melalui sektor perbankan yang semakin besar. c. Kondisi saat krisis ekonomi mulai akhir tahun 1990-an 1) Tingkat kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap perbankan di Indonesia menurun drastis. 2) Sebagian besar bank dalam keadaan tidak sehat. Peraturan kesehatan bank sulit sekali untuk diterapkan dalam kondisi krisis ekonomi ini, sebab apabila aturan diterapkan apa adanya maka sebagian besar bank sudah tidak lagi layak untuk meneruskan kegiatan usahanya.pelanggaran yang paling menonjol adalah tidak terpenuhinya rasio kecukupan modal dan batas maksimum pemberian kredit. 3) Adanya spread negatif. Kepercayaan masyarakat sangat rendah terhadap perbankan serta kebijakan uang ketat oleh otoritas moneter melalui pernaikan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) menyebabkan perbankan tidak mempunyai alternative lain umtuk menghimpun dan menyalurkan dana. Konsekuensi dari kebijakan spread negative ini adalah bank harus menanggung rugi dalam kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dananya 4) Munculnya penggunaan peraturan perundangan yang baru. Peraturan dan perundangan baru yang ditetapkan setelah adanya krisis ekonomi ini antara lain adalah: a) Undang-undang Nomer 3 Tahun 2004 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. b) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. c) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. d) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum. e) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan prinsip Syariah. f) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat. g) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat prinsip Syariah. h) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/37/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kator Cabang Pembantu, dan Kantor Perwakilan dari Bank Yang Berkedudukan di Luar Negeri. i) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/50/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Saham Bank Umum. j) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dab Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akusisi Bank Umum. k) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/52/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dab Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akusisi Bank Perkreditan Rakyat. l) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum. m) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat. 5) Jumlah bank menurun. Kondisi sektor rill yang sanngat lemah, proporsi kredit bermasalah yang semakin besar, dan likuditas yang semakin rendah menyebabkan bank makin lama makin sulit untuk meneruskan usaha. d. Kondisi terakhir Tiga hal penting menandai kondisi terakhir sector perbankan di Indonesia. Ketiga hal tersebut adalah: 1) Selesainya penyusutan Arsitektur Pernbankan Indonesia (API). Munculnya API ini dipicu oleh adanya krisis perbankan dan krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia mulai tahun 1997. 2) Serangkaian rencana dan komitmen pemerintah, DPR dan Bank Indonesia untuk membentuk atau menyusun: a) Lembaga penjamin simpanan b) Lembaga pengawas perbankan yang idependen c) Otoritas jasa keuangan 3) Kinerja perbankan yang lebih menunjukan kondisi masa peralihan atau awal masa pemulihan dari krisis ekonomi kea rah kondisi perbankan yang lebih sesuai dengan praktik-praktik perbankan yang lebih baik. Praktik perbankan yang lebih baik ini antara lain mengarah kepada: a) Manajemen pengelolaan risiko yang lebih baik. b) Struktur perbankan nasonal yang lebih baik. c) Penerapan prinsip kehati-hatian yang konsisten. 4) Penyaluran dana masyarakat kearah yang lebih mencerminkan bank sebagai perantara keuangan dengan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian. "SUMBER DARI WIKIPEDIA"