Senin, 28 November 2011

Kementerian PU Periksa Hutama Karya Terkait Runtuhnya Jembatan Kukar

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan tetap akan memeriksa PT Hutama Karya (Persero) sebagai kontraktor pembangunan Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar). Akan dilihat apakah perencanaan pembangunan tersebut sudah sesuai.

Demikian disampaikan oleh Dirjen Bina Marga Kementerian PU Djoko Murjanto di kantor Kementerian PU, Jakarta, Senin (28/11/2011).

"Ada tanggung jawab kontraktor terhadap konstruksi dan pemeliharan. Masa pemeliharaan konstruksi biasa 1 atau 2 tahun. Jaminan terhadap konstruksinya antara 10 tahun," jelasnya.

"Tim ahli nanti akan melihat, apakah perencanaan sudah sesuai atau tidak. Nanti akan kita evaluasi, kalau memang ternyata betul, lalu apakah kontraktor dalam hal ini Hutama Karya sudah menjalankan sesuai spesifikasi atau tidak," tambahnya.

Kementerian PU akan memperlajari spesifikasi dokumen pembangunan jembatan yang dibangun tahun 1995 dengan panjang total 710 meter tersebut.

"Nanti akan dilihat dokumennya di Pemkab Kukar. Kalau sudah sesuai, kenapa terjadi bencana, itu urusan lain lagi," imbuh Djoko.

Djoko mengatakan, pihak Hutama Karya sudah datang ke lapangan beserta para konsultan pembangun jembatan tersebut. Saat ini Kementerian PU belum bisa mengambil kesimpulan bahwa Hutama Karya bersalah. "Saya tidak bisa katakan Hutama Karya salah," jelas Djoko.

Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan pemeliharaan Jembatan Kutai Kertanegara bukan lagi menjadi tanggung jawab PT Hutama Karya (Persero). Perawatan jembatan yang jatuh itu sudah diserahkan ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar